Informasi lengkap tentang Persyaratan PPDB (RTO) Reguler SMP Negeri 1 Kalasan Tahun Pelajaran 2024/2025 silahkan unduh dengan
Klik DOWNLOAD
Semua proses pendaftaran s/d pengumuman dilakukan secara online melalui laman https://sleman.siap-ppdb.com
Waktu Pelaksanaan Pendaftaran
1. JALUR AFIRMASI
>> dilaksanakan dengan kuota 15% (12% untuk penduduk Sleman, 3 % untuk disabilitas) dari daya tampung sekolah atau sebanyak 24 siswa, terdaftar dalam database atau memiliki Kartu Keluarga Miskin (KKM) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Sleman Tahun 2024
2. JALUR PRESTASI
>> dilaksanakan dengan kuota paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah dengan pembagian 20% atau sebanyak 32 siswa bagi penduduk Sleman dan 5% atau sebanyak 8 siswa bagi penduduk luar Sleman
3. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
>> dilaksanakan dengan kuota 5% dari daya tampung sekolah atau sebanyak 8 siswa dan diperuntukkan bagi penduduk luar kabupaten Sleman (perpindahan tugas dari luar Kabupaten Sleman ke Kabupaten Sleman atau dalam wilayah DI Yogyakarta) dan jika sisa, pendaftar sebagai anak guru/tenaga kependidikan di sekolah tujuan
4. JALUR ZONASI RADIUS
>> diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam radius 300 m dari SMP Negeri 1 Kalasan
5. JALUR ZONASI WILAYAH
>> diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah Administrasi Desa tertentu, untuk SMP Negeri 1 Kalasan
1) Tirtomartani, Kalasan
2) Purwomartani, Kalasan
3) Tamanmartani, Kalasan
4) Selomartani, Kalasan
5) Kalitirto, Berbah
6) Tegaltirto, Berbah
7) Bokoharjo, Prambanan
8) Madurejo, Prambanan
9) Sumberharjo, Prambanan
10) Maguwoharjo, Depok
Calon peserta didik baru yang berasal dari SD/MI dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta dan lulusan SD/MI sebelum Tahun Pelajaran 2023/2024 wajib mengikuti ASPD
Link Informasi Pendaftaran : PPDB SMP Kabupaten Sleman 2024/2025
Link Pendaftaran PPDB 2024-2025 https://sleman.siap-ppdb.com
Download :
1.-FORMAT-SURAT-PERTANGGUNGJAWABAN-MUTLAK
2.-FORMAT-SURAT-PERNYATAAN-BUKAN-PENYANDANG-DISABILITAS